Pansus RUU Keantariksaan Kunjungi LAPAN

18-02-2013 / KOMISI VII

 

          Komisi VII DPR RI mengunjungi Loka Pengamatan Dirgantara LAPAN, Sumedang dan Balai Produksi dan Pengujian Roket LAPAN, Pemeungpeuk-Garut, guna mendapatkan masukan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keantariksaan, Kamis (14/2).

          Wakil Ketua Komisi VII Achmad Farial sebagai Ketua Pansus RUU Keantariksaan menjelaskan DPR bersama Pemerintah sedang mensiapkan payung hukum nasional bagi penyelenggaraan kegiatan keantariksaan.“Komisi VII akan mendukung pengembangan teknologi keantariksaan,” tegasnya.

          Kepala Pusat Pengkajian dan Informasi Kedirgantaraan (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) DR.Ir. Erna Sri Adiningsih, M.Si menjelaskan, LAPANbersama denganKementerian Risetdan Teknologi (Ristek) sebagai pemerkasa, mengusulkan kepada DPR untuk ada payung hukum nasional bagi penyelenggaraan kegiatan keantariksaan secara menyeluruh, baik aspek saint teknologi maupun pemanfaatannya bagi masyarakat.

        Ruu keantariksaan ini bukan berarti mengatur ruang antariksa, itu sebuah lokasidimana kegiatan itu berlangsung. Tetapijuga mengatur kegiatan di sekmen dari permukaan bumi, kemudian atmosfir, sampai sebelum menuju ke ruang angkasa.“Oleh sebab itu, pentingnya RUU ini untuk pertama memberikan batasan mengenai antariksa itu sendiri kemudian ada batas mengenai ruang antariksa dan ruang udara,” papar Erna.

          Sesungguhnya RUU ini merupakan terusan dari Traktat keantariksaan yang sudah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No. 16 Tahun 2002tentang pengesahkan Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967).

         “Intinya kita tunduk pada pemanfaatan ruang antariksa untuk maksud damai. Dari mulai aspek pengetahuan, pengembangan teknologi, memanfaatkan dari mulai bumi sampai ruang antariksa, sampai pemanfaatan kalau obyek antariksa itu mulai beroperasi,” jelas Kepala Pusat Pengkajian dan Informasi Kedirgantaraan LAPAN.

         Lebih lanjut, Erna Sri Adiningsih menjelaskan bahwa Indonesia belum memiliki rezim hukum nasional yang merupakan implementasi dari traktat antariksa yang diratifikasi UU No. 16 tahun 2002. Selain itu, juga belum adanya implementasi yang mengatur penyelamatan misi ruang angkasa, tanggung jawab Negara dalam kegiatan keantariksaan kalau terjadi hal-hal yang sifatnya negatif, dan yang mengatur pendaftaran benda antariksa yang diluncurkan oleh Negara lain ke tempat orang tertentu di dalam orbit satelit.

       Kemudian kalau dari sisi pemanfaatan sudah sangat popular di masyarakat, mulai untuk pengindraan jauh, pemetaan, telekomunikasi, navigasi dan lain sebagainya. Namun aspek hulu dari kegiatan satelit telekomunikasi belum ada yang mengatur.“Tentang peluncuran roketnya, mengorbitkan satelit dari bumi ke antariksa, benda jatuh dari antariksa misalnya potongan roket, potongan satelit, bagaimana poses klaim ke Internasional,” ungkapnya.

        Erna Sri Adiningsih menegaskan Indonesia kedepan harus memiliki Grand Strategyterkait dengan kegiatan keantariksaan secara menyeluruh. Itu yang diusulkan dalam RUU ini.

            Selain itu, RUU ini mengusulkan mengatur pemanfaatan teknologi antariksa untuk pengidraan jarak jauh, seperti memetakan hutan, memetakan kota, memantau bencana. Itu adalah bentuk aplikasi yang sudah biasa di sektor-sektor lain, seperti di Kementerian Pertanian, Kementrian Kehutanan, Kementrian PU, dan lainnya. “Mereka sudah menggunakan  teknologi ini, tetapi pengaturan supaya bisasaling bersinergi dan bermanfaat optimal bagi Indonesia,” katanya.

         Selanjutnya, mengenaiglobal positioning system(GPS), Indonesia belum ada regulasi yang mengatur satelit navigasi itu. Apakah kita hanya sebagai pengguna atau kita yang menjadi operator dan siapa yang akan bertanggung jawab secara nasional?.

         Terkait dengan penyelanggaraan keantariksaan, selain mempunyai manfaat,teknologi dan saint harus dikembangkan, serta pelayanannya harus ditingkatkan. Ternyata penyelenggraannya itu juga mempunya resiko, antara lain kegagalan saat meluncurkan roket membawa satelit, pencemaran lingkungan kalau menggunakan tenag nuklir, pengaruhpada pengoperasian peralatan yang dipasang di antariksa.

       Kemudian ada kemungkinan tabrakan, pada saat meluncurkan bisa bertabrakan dengan pesawat terbang, kemudian satelit yang sudah ada di antariksa ada kemungkinan antar satelit bias bertabrakan. “Bagaimana mengatur itu, Siapa yang akan mengganti rugi, siapa yang mengklaim, itu belum ada yang mengatur?“ungkapnya.

         Ada kemungkinan juga tabrakan dengan sampah antariksa, atau sampah antariksa milik negara lain yang jatuh ke bumi Indonesia, bagaimana kita menghitungbesaran kerugian dan siapa yang akan menjadi leading untuk mengklaim ke Negara yang memiliki benda potongan itu.

          Kemungkinan adanyakonflik antar Negara yang terkait dengan masalah orbit satelit frekuensi, atau kegagalan dalam peluncuran atau pengoperasian, “ karena tidak ada satu negarapun yang diberikan hak kedaulatan di ruang antariksa, itu adalah mulik seluruh umat manusia “Itu didalam hukum Internaisonal bahwa ruang angkasa tidak boleh di klaim kedaulatannya oleh Negara manapun. Tetapi masing-masing Negara bisamempunyai kegiatan yang banyak dan intensif”, jelas Erna Sri Adiningsih.  (as), foto : as/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...